Bandar Sabu Ditangkap 2 Orang Di Simpang Puncak



Berita Raiu Terkini Tim Opsnal dari Unit Kriminal Polisi Mandau berhasil mengungkap 2 orang sebagai pengedar narkotika yang dicurigai sebagai jenis shabu-shabu di persimpangan Puncak Km 02 RT 02, RW 09 desa boncah mahang, kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (01/08/2020) pukul 15.30 WIB

Dari dua tersangka yang bernama RS ke-32, yang tinggal di persimpangan desa Puncak mahcah mahang dan desa DR Api ke-33 Kecamatan Bukit Batu, berhasil mengamankan barang bukti dari 2 paket yang diduga narkotika jenis metamfetamin 1.29 gram, 1 bungkus plastik. Uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan obat-obatan narkotika, 1 alat hisap metamfetamin (bong), 2 pcs duri, 1 jarum, 1 potong Gunting, 4 unit ponsel.

Kapolres Bengkalis Mandau Kapolsek Kompol Arvin Hariyadi SIK membenarkan bahwa ia telah menangkap 2 tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada hari Rabu (08/01) pukul 12:30 pagi. "Tim Ops Unit Investigasi Kriminal Mandau Melakukan jaringan Narkotika Investigasi di wilayah Polres Mandau, dari hasil investigasi mengungkap keberadaan pedagang sabu di persimpangan Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin kabupaten Solapan, "jelasnya.

Ditambahkan oleh Polisi Sektor Arvin, Unit Unit Kriminal Ops dari Unit Polisi Mandau melakukan pengawasan dan berhasil mengamankan para pelaku. RS dan DR di RKP menemukan bukti.

0 Comments:

Posting Komentar